Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 124 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Teks Saat Ini
Institut Teknologi Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesisesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
