Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 124 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan meliputi Ketua yaitu gubernur, wakil ketua yaitu bupati/walikota di wilayah KEK, dan anggota.
(2) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari paling banyak 9 (sembilan) orang meliputi:
a. paling banyak 3 (tiga) orang yang mewakili unsur Pemerintah di wilayah provinsi; dan
b. paling banyak 6 (enam) orang yang mewakili unsur pemerintah provinsi dan unsur pemerintah kabupaten/kota.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
