Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 124 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda