Koreksi Pasal II
PERPRES Nomor 123 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2005TENTANG KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2l Oktober 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanegal 2L Oktober 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 204 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA
idang Perundang-undangan ministrasi Hukum, ttd
sil anna Djaman
Koreksi Anda
