Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 123 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2005TENTANG KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitera Mahkamah Agung dalam melalsanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Kepaniteraan. (21 Sekretariat Kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Kepaniteraan. (3) Sekretariat Kepaniteraan terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagian. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda