Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 123 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2005TENTANG KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2O05 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung diubah sebagai berikut:
l. Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah dan ditambah I (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
