Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 123 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:
a. pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target/sasaran keluaran yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik;
dan
b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
