Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 123 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b ditujukan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan mengurangi ketimpangan pelayanan publik dasar. (2) DAK Fisik Reguler Bidang Jalan, Bidang Transportasi Laut dan Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e ditujukan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal, mengurangi ketimpangan pelayanan publik dasar, dan mendukung percepatan konektivitas.
Koreksi Anda