Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. capaian output kegiatan terhadap target/sasaran output kegiatan yang direncanakan;
b. realisasi penyerapan dana;
c. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
d. kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan
e. metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
Koreksi Anda
