Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:
a. pencapaian output dalam satu tahun sesuai dengan target/sasaran output yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang DAK Fisik; dan
b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
