Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap: a. aspek teknis kegiatan; dan b. aspek keuangan kegiatan. (2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga terkait; b. hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; dan c. permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. (3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. realisasi penyerapan DAK Fisik per bidang; b. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian output; dan c. permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Koreksi Anda