Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap:
a. aspek teknis kegiatan; dan
b. aspek keuangan kegiatan.
(2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga terkait;
b. hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; dan
c. permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. realisasi penyerapan DAK Fisik per bidang;
b. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian output; dan
c. permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Koreksi Anda
