Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah menyusun laporan triwulanan atas pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas:
a. laporan pelaksanaan kegiatan; dan
b. laporan penyerapan dana dan capaian output kegiatan.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan, menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri.
(4) Penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian output kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
