Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, SKPD teknis melaksanakan kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik.
(2) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah rencana kegiatan DAK Fisik memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. rencana kegiatan DAK Fisik tercantum dalam Peraturan Daerah tentang APBD/APBD-P dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD/APBD-P;
b. rencana kegiatan DAK Fisik ditetapkan dalam DPA- SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya;
dan
c. dalam hal kegiatan DAK Fisik memerlukan ketersediaan lahan, keabsahan kepemilikan, dan kesiapan lahan dibuktikan dengan pernyataan Kepala Daerah atau surat/bukti yang menyatakan lahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan DAK Fisik telah tersedia.
(3) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.
(4) Kegiatan penunjang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. desain perencanaan;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi; dan
f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Koreksi Anda
