Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, SKPD teknis berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyusun usulan rencana kegiatan masing- masing bidang DAK Fisik.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana maksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Rincian dan lokasi kegiatan;
b. target output kegiatan;
c. prioritas lokasi kegiatan;
d. rincian pendanaan kegiatan;
e. metode pelaksanaan kegiatan; dan
f. kegiatan penunjang.
(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh SKPD dengan Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Rencana kegiatan yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh SKPD menjadi rencana kegiatan berdasarkan persetujuan dari Kementerian Negara/Lembaga paling lambat bulan Desember sebelum tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal diperlukan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan kepada menteri/pimpinan lembaga.
(6) Rincian dan lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan target output kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh
menteri/pimpinan lembaga sesuai dengan prioritas nasional paling lambat minggu kedua bulan Januari.
Koreksi Anda
