Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, SKPD teknis berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyusun usulan rencana kegiatan masing- masing bidang DAK Fisik. (2) Rencana kegiatan sebagaimana maksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Rincian dan lokasi kegiatan; b. target output kegiatan; c. prioritas lokasi kegiatan; d. rincian pendanaan kegiatan; e. metode pelaksanaan kegiatan; dan f. kegiatan penunjang. (3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh SKPD dengan Kementerian Negara/Lembaga. (4) Rencana kegiatan yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh SKPD menjadi rencana kegiatan berdasarkan persetujuan dari Kementerian Negara/Lembaga paling lambat bulan Desember sebelum tahun anggaran berjalan. (5) Dalam hal diperlukan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan kepada menteri/pimpinan lembaga. (6) Rincian dan lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan target output kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga sesuai dengan prioritas nasional paling lambat minggu kedua bulan Januari.
Koreksi Anda