Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: a. penganggaran; b. persiapan teknis; c. pelaksanaan; d. pelaporan; dan e. pemantauan dan evaluasi. (2) Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Standar teknis kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
Koreksi Anda