Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 123 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan dalam penyelenggaraan Universitas Singaperbangsa dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban UniversitasSingaperbangsa Karawang; dan
b. semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa UniversitasSingaperbangsayang diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan dialihkan menjadi mahasiswa UniversitasSingaperbangsa Karawang.
Koreksi Anda
