Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 123 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Singaperbangsa Karawang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
