Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 122 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Mabes Polri terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan:
1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan 2l Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
b. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan:
1) Inspektorat Pengawasan Umum;
2) Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi;
3) Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran;
4l Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
5) Asisten Kapolri Bidang Logistik;
6) Divisi Profesi dan Pengamanan;
7l Divisi Hukum;
8) Divisi Hubungan Masyarakat;
9l Divisi Hubungan Internasional;
10) Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi;
dan 11) Staf Ahli Kapolri.
c. Unsur Pelaksana Tugas Pokok:
1) Badan Intelijen Keamanan;
2) Badan Pemelihara Keamanan;
3) Badan Reserse Kriminal;
4l Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5) Korps Lalu Lintas;
6) Korps...
SK No 2ll42l A
6) Korps Brigade Mobil; dan 7) Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
d. Unsur Pendukung:
1) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
2l Pusat Penelitian dan Pengembangan;
3) Pusat Keuangan;
4) Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan 5) Pusat Sejarah.
2. Ketentuan ayat (5) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
