Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 122 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mabes Polri terdiri atas: a. Unsur Pimpinan: 1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan 2l Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. b. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan: 1) Inspektorat Pengawasan Umum; 2) Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi; 3) Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran; 4l Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia; 5) Asisten Kapolri Bidang Logistik; 6) Divisi Profesi dan Pengamanan; 7l Divisi Hukum; 8) Divisi Hubungan Masyarakat; 9l Divisi Hubungan Internasional; 10) Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan 11) Staf Ahli Kapolri. c. Unsur Pelaksana Tugas Pokok: 1) Badan Intelijen Keamanan; 2) Badan Pemelihara Keamanan; 3) Badan Reserse Kriminal; 4l Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 5) Korps Lalu Lintas; 6) Korps... SK No 2ll42l A 6) Korps Brigade Mobil; dan 7) Detasemen Khusus 88 Anti Teror. d. Unsur Pendukung: 1) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan; 2l Pusat Penelitian dan Pengembangan; 3) Pusat Keuangan; 4) Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan 5) Pusat Sejarah. 2. Ketentuan ayat (5) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda