Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penim-bunan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi:
a. metode pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material yang digunakan tidak mengakibatkan pence-maran lingkungan
hidup, merusak ekosistem, semburan lumpur (mud explosion), gelombang lumpur (mud wave), bencana pesisir serta mematikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; dan
b. material reklamasi merupakan tanah dominan pasir dan tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
(2) Metode pengambilan material timbunan di darat dapat menggunakan:
a. peledakan untuk material batuan; dan/atau
b. peralatan mekanik untuk material batuan dan tanah.
(3) Metode pengerukan material timbunan di perairan dilaku-kan dengan menggunakan kapal sesuai jenis dan kepadat-an material.
(4) Metode penimbunan material timbunan dilakukan dengan:
a. mengangkut material dengan dumptruck, dituangkan di lokasi reklamasi, dihamparkan dengan bulldozer dan diratakan dengan grader, setelah itu dipadatkan untuk lokasi sumber material di darat;
b. mengangkut material dengan kapal, ditebarkan dengan cara penyemprotan lapis demi lapis dan dipadatkan untuk lokasi sumber material di perairan; dan
c. menggunakan kantong pasir (sand bag) dan silt barricade untuk mencegah pencemaran lingkungan laut.
Koreksi Anda
