Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan reklamasi diatur oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
