Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Izin pelaksanaan reklamasi dapat dicabut apabila:
a. tidak sesuai dengan perencanaan reklamasi; dan/atau
b. izin lingkungan dicabut.
(2) Pencabutan izin pelaksanaan reklamasi sebagaimana di-maksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut, masing-masing dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/ walikota;
b. dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dipatuhi, selanjutnya dilakukan pembekuan selama 1 (satu) bulan; dan
c. apabila pembekuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dipatuhi, selanjutnya dilakukan pencabutan.
Koreksi Anda
