Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling sedikit memuat: a. rencana peruntukan lahan reklamasi; b. kebutuhan fasilitas terkait dengan peruntukan reklamasi; c. tahapan pembangunan; d. rencana pengembangan; dan e. jangka waktu pelaksanaan reklamasi.
Koreksi Anda