Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hidro-oceanografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi pasang surut, arus, gelombang, dan sedimen dasar laut. (2) Hidrologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi curah hujan, air tanah, debit air sungai/saluran, dan air limpasan. (3) Batimetri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi kontur kedalaman dasar perairan. (4) Topografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi kontur permukaan daratan. (5) Geomorfologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bentuk dan tipologi pantai. (6) Geoteknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi sifat-sifat fisis dan mekanis lapisan tanah.
Koreksi Anda