Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota. (2) Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penentuan: a. lokasi reklamasi; dan b. lokasi sumber material reklamasi. (3) Penentuan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mem-pertimbangkan aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek sosial ekonomi (tabulasi).
Koreksi Anda