Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib membuat perencanaan rekla-masi. (2) Perencanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. penentuan lokasi; b. penyusunan rencana induk; c. studi kelayakan; dan d. penyusunan rancangan detail.
Koreksi Anda