Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan PRESIDEN ini meliputi perencanaan dan pelaksanaan reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Peraturan PRESIDEN ini dikecualikan bagi reklamasi di:
a. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b. lokasi pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi; dan
c. kawasan hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan.
(3) Reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut.
Koreksi Anda
