Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 121 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PURNATUGAS MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah berkoordinasi dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara.
Koreksi Anda