Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 121 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PURNATUGAS MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) l[gqteri negara yang telah seleiai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliha."I", kesehatan.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) iuga diberikan kepada sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
Koreksi Anda
