Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Teks Saat Ini
Penugasan instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan di Provinsi Papua pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai pelaksana Sekretariat Badan Pengarah Papua ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda
