Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu dan mendukung Badan Pengarah Papua dibentuk Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua.
(21 Sekretariat Badan Pengarah Papua sebagaimsna dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Sekretariat Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua melalui sekretaris eksekutif.
Koreksi Anda
