Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l dan Pasal 12, sekretaris eksekutif dapat melibatkan dan didukung oleh kelompok ahli pating banyak 7 (tqiuh) orang.
SK No 116899A Bagian
Bagran Keempat Sekretariat Badan Pengarah Papua
Koreksi Anda
