Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengarah Papua dalam melaksanal<an tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinergi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Pengarah Papua sendiri, maupun dalam hubungan antara Badan Pengarah Papua dengan kementerian/lembaga lain yang terkait dan pemerintah daerah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan Pengarah Papua. SK No 116905A BABV...
Koreksi Anda