Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengarah Papua dapat mengikutsertakan selain anggota Badan Pengarah Papua sesuai kebutuhan dalam rapat Badan Pengarah Papua. (2) Badan . . . (21 Badan Pengarah Papua dapat meminta saran dan pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai kebutuhan pelalsanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua.
Koreksi Anda