Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 121 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan
Nomor 109 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 233), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
