Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA;
e. Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai . . .
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
