Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 121 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL �VETERAN� YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang dipekerjakan pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan ditugaskan pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta;
b. pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ditugaskan pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
Pasal 7 …
Koreksi Anda
