Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 121 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL �VETERAN� YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
