Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 121 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL �VETERAN� YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki identitas bela negara yang diatur dalam statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta. (3) Dalam penyusunan identitas bela negara yang diatur dalam statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan meminta saran dan masukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Pasal 3 …
Koreksi Anda