Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, orang atau masyarakat. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sumber daya manusia; b. pembiayaan; c. data dan informasi; d. ilmu pengetahuan dan teknologi; e. pelatihan dan penyuluhan; f. peralatan dan infrastruktur; dan/atau g. bidang lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda