Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat dilakukan dengan: a. menjaga dan mempertahankan komponen biotik ekosistem atau populasi; b. menjaga keserasian siklus alamiah komponen abiotik; c. menjaga dan mempertahankan keseimbangan lingkungan fisik; dan/atau d. mempertahankan dan menjaga kondisi ekosistem atau populasi yang telah direhabilitasi dari pengaruh alam atau kegiatan manusia.
Koreksi Anda