Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dituangkan dalam dokumen yang paling sedikit memuat: a. status kepemilikan lahan dan/atau penguasaan lahan dan perairan; b. kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/ Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; c. kondisi biogeofisik; d. kondisi sosial ekonomi lokasi; e. tujuan, keluaran, dan manfaat; f. teknik rehabilitasi; g. urutan dan jangka waktu pelaksanaan; h. jenis dan volume kegiatan; i. pelaksana dan penanggung jawab rehabilitasi; j. tenaga, sarana dan prasarana; dan k. pembiayaan. (2) Rencana rehabilitasi yang disusun oleh orang yang memperoleh manfaat secara langsung dan tidak langsung, wajib dikonsultasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kelautan dan perikanan sesuai dengan lokasi rehabilitasi. (3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaku-kan juga dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan penge-lolaan lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membi-dangi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, dan/atau pekerjaan umum sesuai dengan lokasi rehabilitasi. Pasal 10 …
Koreksi Anda