Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemeliharaan;
Koreksi Anda