Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, selan-jutnya disebut rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula. 2. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbang-an, stabilitas, dan produktivitas. 3. Terumbu karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni. 4. Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir. 5. Lamun (Seagrass) adalah tumbuhan berbunga (Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang (rhizome), daun, bunga dan buah dan berkembang biak secara generatif (penyerbukan bunga) dan vegetatif (pertumbuhan tunas). 6. Estuari adalah suatu perairan semi tertutup yang berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan dengan laut, sehingga memungkinkan terjadinya percampuran antara air tawar dan air laut. 7. Laguna adalah suatu cekungan di dasar perairan laut dangkal yang membentuk sistem ekologi yang berbeda dengan perairan di sekitarnya. 8. Teluk adalah ekosistem pesisir dengan lekukan yang penetrasinya berbanding sedemikian rupa dengan lebar mulutnya sehingga mengandung perairan semi tertutup seluas atau lebih luas dari pada luas setengah lingkaran. 9. Delta adalah daratan yang terbentuk akibat proses pengen-dapan di muara sungai yang membentuk formasi delta (segitiga) dan membentuk kesatuan ekosistem tersendiri. 10. Gumuk pasir adalah ekosistem berupa bukit/gundukan pasir yang terbentuk akibat interaksi material penyusun dan aktivitas angin. 11. Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi. 12. Pengayaan sumber daya hayati adalah upaya meningkat-kan jumlah, jenis dan/atau kualitas sumber daya hayati yang telah mengalami penurunan populasi. 13. Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum. 14. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masya-rakat Adat dan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil. 15. Kriteria kerusakan ekosistem adalah ukuran batas per-ubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati yang dapat ditenggang oleh ekosistem untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. 16. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA seba-gaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 17. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah-an daerah. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda