Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
REPI'ELIK INDONESIA -L2- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22Desember 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Plh PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I90 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, W, wati [.estari SK No267310A
Koreksi Anda
