Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat. (21 Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. dukungan pembiayaan termasuk tanggung jawab sosial badan usaha; b. pemberianpelatihan; c. bantuan. .. c. bantuan sarana dan prasarana; d. pengawasan;dan/atau e. dukungan lainnya.
Koreksi Anda