Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perseorangan; b. keluarga; c. organisasikeagamaan; d. organisasisosialkemasyarakatan; e. lembaga swadaya masyarakat; f. organisasi profesi; g. badan usaha; h. lembaga kesejahteraan sosial; dan i. lembaga pendidikan. (2t
Koreksi Anda