Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan Sekolah Ralryat, Menteri berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga. Dalam mengoordinasikan penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat l2l terdiri atas unsur kementerian / lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayal (21 ditetapkan oleh Menteri. (4t
Koreksi Anda