Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan/ atau
d. Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemenuhan dukungan infrastruktur digital dalam rangka penyelenggaraan Sekolah Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
