Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 dilakukan oleh: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan/ atau d. Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemenuhan dukungan infrastruktur digital dalam rangka penyelenggaraan Sekolah Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda