Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan sarana dan prasarErna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda