Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan sarana dan prasarErna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
