Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 22 termasuk sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran berbasis digital.
(21 Dalam rangka mendukung pembelajaran berbasis digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan dukungan infrastruktur digital, penyediaan internet, dan/ atau sistem manajemen digital.
Pasa124 . . .
Koreksi Anda
